KIBLAT NEWS - Solo - Pengajian kitab Fathul Mu’in di Masjid Raya Syekh Zayed Solo mencapai khataman pada Ahad malam, 11 Oktober 2026, bakda Magrib. Kegiatan yang dibimbing Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha tersebut dihadiri peserta pengajian.
Khataman ini menandai berakhirnya rangkaian pengajian yang
berlangsung secara rutin sejak September 2022. Selama lebih dari empat tahun,
peserta mendalami Fathul Mu’in dengan pengayaan penjelasan melalui I’anatut
Thalibin, dua karya penting dalam tradisi fikih mazhab Syafi’i.
Pengajian yang diselenggarakan setiap Ahad bakda Magrib dan
Kamis bakda Zuhur tersebut tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian
pembacaan kitab. Kegiatan ini juga menjadi ruang pendalaman ilmu, penguatan
pemahaman hukum Islam, dan pembelajaran metodologi fikih melalui bimbingan
langsung dari pengajar.
Setelah rangkaian khataman selesai, kegiatan dilanjutkan
dengan pembukaan kitab baru, Kanzur Roghibin, yang dikenal sebagai Hasyiyah
al-Mahalli. Pergantian kitab ini menegaskan bahwa khataman bukanlah akhir
proses belajar, melainkan pintu menuju kajian berikutnya.
Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari
merupakan salah satu rujukan penting dalam pembelajaran fikih mazhab Syafi’i.
Pembahasannya yang padat menuntut ketelitian dalam memahami istilah, struktur
teks, batasan hukum, serta argumentasi yang melandasi pendapat ulama.
Karena itu, pengkajian kitab tersebut tidak cukup dilakukan
melalui penerjemahan harfiah. Peserta perlu memahami konteks pembahasan, syarat
penerapan hukum, pengecualian, serta hubungan antara suatu ketentuan dan
penjelasan ulama lainnya.
Dalam proses pembelajaran, I’anatut Thalibin digunakan
sebagai rujukan pengayaan untuk memperdalam pemahaman terhadap Fathul Mu’in.
Melalui penjelasan tersebut, peserta memperoleh gambaran yang lebih utuh
mengenai substansi hukum dan konstruksi argumentasi fikih.
Di bawah bimbingan Dr. KH. AM Mustain Nasoha, pembahasan
juga diarahkan melalui pendekatan tahqiq, yakni penelaahan secara cermat
terhadap teks dan argumentasi keilmuan. Pendekatan ini menempatkan ketepatan
memahami sumber sebagai fondasi penting dalam mempelajari hukum Islam.
Kajian turut diperkaya dengan perspektif perbandingan
mazhab. Pandangan ulama dari mazhab yang berbeda digunakan untuk menjelaskan keragaman
metode penetapan hukum, baik dalam memahami dalil, menerapkan kaidah usul
fikih, maupun mempertimbangkan konteks persoalan.
Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari
perkembangan intelektual Islam. Memahaminya membutuhkan lebih dari sekadar
mengetahui kesimpulan hukum; diperlukan pula kemampuan menelusuri dasar
argumentasi dan memahami metodologi yang digunakan para ulama.
Pendekatan ini relevan bagi kader yang mendalami persoalan
hukum Islam. Keluasan wawasan perlu berjalan beriringan dengan ketelitian
menggunakan referensi, sehingga perbedaan pendapat dapat dipahami secara
proporsional dan tidak dijadikan alasan untuk mengambil suatu pandangan tanpa
pertimbangan ilmiah.
Kehadiran ratusan memberikan dimensi penting bagi kegiatan
tersebut. Dalam pembahasan Bahtsul Masail, penguasaan kitab rujukan menjadi
salah satu fondasi untuk menelaah persoalan hukum, menguji argumentasi, dan
merumuskan jawaban berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemampuan membaca kitab klasik perlu disertai kecakapan
memahami istilah fikih, mengenali konteks suatu pendapat, dan menelusuri
keterangan ulama secara tepat. Sebuah kutipan tidak cukup dipindahkan ke dalam
rumusan hukum tanpa memahami persoalan yang dibicarakan serta batas
penerapannya.
Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika masyarakat
menghadapi persoalan kontemporer, mulai dari transaksi ekonomi modern hingga
perubahan pola hubungan sosial dan keluarga. Persoalan baru membutuhkan
analisis yang cermat dengan tetap berpijak pada sumber dan metodologi keilmuan
yang sesuai.
Karena itu, pengajian kitab kuning tidak hanya berfungsi
sebagai sarana mempertahankan tradisi pembelajaran klasik, tetapi juga
memperkuat fondasi intelektual untuk memahami persoalan hukum secara
sistematis. Konsistensi belajar, penguasaan referensi, dan kemampuan menelaah
perbedaan pendapat merupakan bekal penting bagi pengembangan kajian fikih.
Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha merupakan musahih LBM,
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta,
Pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta, serta dosen
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Aktivitasnya di bidang pendidikan dan pengajaran
mempertemukan tradisi pesantren, perguruan tinggi, dan pembelajaran agama di
tengah masyarakat. Selain mengajar, ia juga produktif menulis karya ilmiah
berbahasa Arab. Tercatat sebanyak 18 kitab telah ditulisnya dalam sejumlah
bidang kajian keislaman.
Di antara karya tersebut ialah Raudlul Badi’ fi Ikhtilafatil
Usul baina Madzahibil Arba’ah, yang membahas perbedaan pendapat dalam persoalan
usul di antara empat mazhab, serta Tahrirul Qira’at Syarah Syatibiyyah, karya
enam jilid yang mengulas ilmu qiraat Al-Qur’an.
Pengajaran dan penulisan merupakan dua jalur yang saling
melengkapi dalam pengembangan ilmu. Pengajaran memungkinkan pengetahuan
ditransmisikan secara langsung, sedangkan penulisan menjadi sarana dokumentasi
dan pendalaman pemikiran agar dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.
Rangkaian khataman juga diisi dengan pembacaan silsilah
sanad kitab Fathul Mu’in oleh Dr. KH. AM Mustain Nasoha. Sanad tersebut
berkaitan dengan perjalanan belajarnya di Pondok Pesantren Fathul Ulum Kwagean
dan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Dalam tradisi pembelajaran kitab klasik, sanad menunjukkan
mata rantai transmisi ilmu dari seorang guru kepada guru-guru sebelumnya.
Tradisi ini menegaskan pentingnya bimbingan guru dan kesinambungan proses
belajar dalam memahami literatur keislaman.
Setelah pembacaan sanad, ia memberikan ijazah kepada para
peserta. Prosesi tersebut ditandai dengan ucapan, “Ajaztukum,” yang berarti
“Aku memberikan ijazah kepada kalian.” Para peserta kemudian menjawab,
“Qabiltu,” yang berarti “Aku menerima.”
Pemberian ijazah menjadi bagian dari tradisi hubungan
keilmuan antara guru dan murid. Namun, tradisi tersebut tetap harus disertai
kesungguhan memahami materi, ketelitian dalam mengutip sumber, serta tanggung
jawab ketika menyampaikan kembali ilmu yang telah dipelajari.
Usai khataman dan pemberian ijazah, pengajian dilanjutkan
dengan pembukaan kitab Kanzur Roghibin, yang dikenal sebagai Hasyiyah
al-Mahalli. Pergantian kitab tersebut menandai babak baru dalam kajian fikih di
Masjid Raya Syekh Zayed Solo.
Khataman Fathul Mu’in pada 11 Oktober 2026 menjadi penanda
perjalanan panjang pembelajaran yang telah berlangsung sejak September 2022.
Lebih dari sekadar menyelesaikan satu kitab, kegiatan ini memperlihatkan
pentingnya konsistensi belajar, kedalaman memahami teks, dan kesinambungan
tradisi keilmuan.
Dari satu kitab menuju kitab berikutnya, proses pembelajaran
terus berlanjut. Tradisi ini menjaga agar khazanah fikih Islam tidak hanya
diwariskan sebagai peninggalan intelektual masa lalu, tetapi juga terus
dipelajari, ditelaah, dan dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat masa
kini. (Red/01)

